MAKALAH
ILMU
TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Disusun Oleh :
1. Insyira
Fitri
|
(34413423)
|
2. Marryana Dewi
|
(39413992)
|
3. M. Rizki Awaludin
|
(36413123)
|
4. Nadea
|
(36413268)
|
5. Novi Amanda I.
|
(36413516)
|
6. Novia Permatasari
|
(36413536)
|
Kelompok :
4 (Empat) Kelas : 3ID01
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
2016
ILMU
TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
1. Keberlanjutan pembangunan
1.1
Lahirnya
Paradigma Pembangunan Berkelanjutan
Sampai dengan dekade 1980-an
perencanaan dan strategi pem- bangunan masih berorientasi pada pertumbuhan
ekonomi (economic growth), baik pada
negara-negara sosialis yang menerapkan peren- canaan yang terpusat maupun pada negara-negara kapitalis yang me- nerapkan perencanaan yang liberal.
Filosofi pertumbuhan ekonomi di- latarbelakangi oleh Teori Neo-Klasik dimana
pertumbuhan merupakan fungsi dari modal dan teknologi sedangkan sumberdaya alam
sama sekali tidak diperhitungkan karena dianggap pemberian alam yang melimpah.
Filosofi tersebut telah melahirkan berbagai ekses terhadap lingkungan, sosial,
budaya, maupun hak asasi manusia. Dampak dari penerapan filosofi tersebut telah
menimbulkan kemiskinan yang merajalela, rusaknya ekosistem, pencemaran, bahkan
ancaman terhadap eksistensi manusia dan kemanusiaan (Pearce and Warford, 1993).
Pengalaman hingga tahun 1980- an
memperlihatkan bahwa hambatan pertumbuhan ekonomi terjadi apabila faktor
sumberdaya alam dan lingkungan tidak dikelola dengan baik. Jika ekonomi dan
lingkungan dikelola dengan baik maka per- tumbuhan ekonomi akan terjadi dalam
lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Perubahan persepsi di atas dikenal
dengan istilah Sustainable Development sebagai
babak baru dari teori pembangunan dan sekaligus mengakhiri perdebatan antara
pertumbuhan ekonomi dan penyelamatan lingkungan (Ibid.).
1.2 Konsep dan Definisi Pembangunan Berkelanjutan
Ada berbagai definisi dari
Pembangunan Berkelanjutan. Tapi semua definisi berfokus pada bagai- mana agar
perekonomian dapat tetap berlanjut dalam jangka panjang, terutama untuk
memberi kesempatan pada generasi yang akan datang memperoleh kehidupan yang lebih baik.
World Commission on Environment and Development (WECD), sejak tahun
1987 mem- berikan deskripsi dari Pembangunan Berkelanjutan sebagai berikut:
“Sustainable development is
development that meets the needs of present generations without compromising
the ability of future generations to meet their own needs“
(Pembangunan berkelanjut- an adalah pembangunan yang me- menuhi kebutuhan
generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk
memenuhi kebutuhan mereka).
Definisi lain dari Pembangunan yang berkelanjutan:
“The economic development in
a specified area (region, nation, the globe) is sustainable if the total stock
of resources - human capital, physical reproducible capital, envi- ronmental
resources, exhaustible resources does not decrease over time” (Pembangunan
ekonomi di suatu daerah tertentu (wilayah, negara, dunia) dikatakan berkelan-
jutan bila jumlah total sumberdaya - tenaga kerja, barang modal yang dapat
diproduksi kembali, sumber- daya alam, sumber daya yang habis pakai tidak
berkurang dari waktu ke waktu) (Ibid.)
2. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Mutu lingkungan hidup seringkali
diartikan dengan masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan itu
sendiri merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan
komponen lain ke dalam lingkungan dan atau beribahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu lingkungan hidup merupakan
salah satu instrumen pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
disamping KLHS, tata ruang, amdal, UKL-UPL, perizinan, dsb. Baku mutu
lingkungan hidup terdiri dari: baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air
laut, baku mutu udara ambien, baku mutu
emisi, baku mutu gangguan. Pengertian dari baku mutu lingkungan hidup
sendiri dijelaskan pada
beberapa pasal. Pengertian dari
baku mutu lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 11 UUPlH adalah ukuran batas
atau kadar makluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau
unsur pencemar yang tenggang keberadaannya dalam satu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan
hidup, sedangkan pengertian baku kerusakan lingkungan hidup menurut Pasal 1
angka 13 UUPLH adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati
lingkungan hidup yang dapat di tenggang. Baku mutu lingkungan hidup tersebut
diperlukan untuk menempatkan apakah di suatu wilayah atau daerah telah terjadi
kerusakan lingkungan, artinya apabila keadaan lingkungan telah ada diatas
ambang baku mutu lingkungan, maka wilayah atau daerah tersebut telah terjadi
pencemaran. Baku mutu juga dapat diartikan sebagai peraturan pemerintah resmi
yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang
boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien.
Sehubungan dengan fungsi baku mutu
lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah terjadi pencemaran dari
kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan
yaitu:
1.
Effluent Standard
Effluent Standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke
lingkungan.
2.
Stream Standard
Stream Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai,
waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan
sumberdaya beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar badan air untuk
air minum akan berlainan dengan batas kadar bagi badan air untuk pertanian.
Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup dalam keputusannya No. KEP-03/MENKLH/II/1991 telah menetapkan
baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien,
baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. Berikut adalah penjelasan dari
baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien,
baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut.
1.
Baku mutu air pada sumber air,
disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau
bahan pencemar terdapat dalam air, namun
air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
2.
Baku mutu limbah cair adalah batas
kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber
pencemaran ke dalam air pada sumber air, sehingga tidak menyebabkan
dilampauinya baku mutu air.
3.
Baku mutu udara ambien adalah batas
kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun
tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda.
4.
Baku mutu udara emisi adalah batas
kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari
sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien.
5.
Baku mutu air laut adalah batas
atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus
ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.
2.1 Baku Mutu Air dan Limbah Cair
Kriteria mutu air diterapkan untuk
menentukan kebijaksanaan perlindungan sumberdaya air dalam jangka panjang,
sedangkan baku mutu air limbah (effluent
standard) dipergunakan untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu
air limbah dan pelbagai sektor seperti pertambangan dan lain-lain. Kriteria
kualitas sumber air di Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfaatan sumber-sumber
air tersebut dan mutu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber
air penampungan tersebut dan pemanfaatannya. Badan air dapat digolongkan
menjadi 5, yaitu:
1.
Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara
langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2.
Golongan B, yaitu air baku yang
baik untuk air minum dan rumah tangga dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan
lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan
A.
3.
Golongan C, yaitu air yang baik
untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat dipergunakan untuk
keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk keperluan tersebut pada golongan A
dan B.
4.
Golongan D, yaitu air yang baik
untuk keperluan pertanian dan dapat dipergunakan untuk perkantoran, industri,
listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya, tetapi tidak sesuai untuk
keperluan A, B, dan C.
5.
Golongan E, yaitu air yang tidak
sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A, B, C, dan D.
Untuk melindungi sumber air sesuai
dengan kegunaannya, maka perlu ditetapkan baku mutu limbah cair dengan
berpedoman kepada alternatif baku mutu
limbah cair yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan
dan Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991. Baku mutu limbah cair tersebut
ditetapkan oleh gubernur dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat
diterima air pada sumber air.
Baku mutu air dan baku mutu limbah
cair yang telah ditetapkan oleh gubernur
dimaksudkan untuk melindungi peruntukan air di daerahnya. Dengan demikian harus
diperhatikan dalam setiap kegiatan yang
menghasilkan limbah cair dan yang
membuang limbah cair tersebut ke dalam air pada sumber air. Limbah cair harus
memenuhi persyaratan:
1.
Mutu limbah cair yang dibuang ke
dalam air pada sumber air tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair yang
telah ditetapkan.
2.
Tidak mengakibatkan turunnya
kualitas air pada sumber air penerima limbah. Hal tersebut mengharuskan agar
setiap pembuangan limbah cair ke dalam air pada sumber air, mencantumkan
kuantitas dan kualitas limbah.
2.2 Baku Mutu Udara
Baku mutu udara ambien dan emisi
ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas udara di suatu daerah. Baku
mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara harus mencantumkan
secara jelas dalam izin pembuangan gas. Semua kegiatan yang membuang limbah gas
ke udara ditetapkan mutu emisinya dalam
pengertianbahwa mutu emisi dari limbah
gas yang dibuang ke
udara tidak melampaui
baku mutu udara
emisi yang telah
ditetapkan serta tidak menyebabkan turunnya kualitas udara. Baku mutu
ambien terdiri dari yaitu:
6.
Sulfur dioksida
7.
Karbon monoksida
8.
Oksida nitrogen
9.
Oksida
10.
Hidrogen sulfida
11.
Hidrokarbon
12.
Amoniak
13.
Timah hitam/timbal
14.
Debu
Politik hukum penetapan baku mutu
lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup
didasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin, dan Pasal
33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berwawasan
lingkungan. Dasar hukum dari baku mutu lingkungan juga disebutkan dalam Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan Lingkungan
Hidup, yaitu untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha
dan atau kegiatan dilarang melangar baku mutu dan kreteria baku mutu kerusakan
lingkungan hidup. Kriteria dan pembakuan
lingkungan hidup berbeda untuk setia lingkungan, wilayah atau waktu mengingat
atau perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta
perkembangan teknologi akan mempengaruhi dan pembakuan lingkungan.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial
ekonomi, dan budaya yaitu :
1.
Lingkungan biofisik adalah
lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan
saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup
seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari
benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik
dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2
Lingkungan sosial ekonomi, adalah
lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika
kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3.
Lingkungan budaya adalah segala
kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang dihasilkan oleh
manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa
bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti
tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya.
Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat
memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam
menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
2.3 Resiko Lingkungan yang Tidak Sehat
a)
Penularan Penyakit Melalui Air.
Air adalah mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air
tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat
mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat
pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak
penyakit menular yang bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada
air, seperti radang mata yang sering di
dapat setelah berenang di kolm yang kurang terpelihara. Air selain dapat
menularkan penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat perindukkan
berbagai macam penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk berkembang biak
seperti nyamuk yang dapat menularkan berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga
dapat menjadi habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat memerlukan
schistosomiasis dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang
hidup di sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti
penyakit leptopirosis.
b)
Penularan Penyakit Melalui Udara
Penyakit dapat ditularkan dengan
menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influenza dan
tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran
udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakkan langsung pada
paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga
mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan –
bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya
exhaust fume kendaraan bermotor.
c)
Penularan Penyakit Melalui Tanah
Air tanah banyak mengandung penyakit,
terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara sengaja
maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena tanah, jika
tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung penyebabnya
yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan bentuk – bentuk
infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya melalui tanah,
telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telor – telor itu
akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di dalam badan
manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telur-telur yang masak ini tertelan
oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telor tadi atau memakai
tangan yang kotor.
3. Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa
kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam
hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan
masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa
kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud
yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam
alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab,
pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih
baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988),
menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin
maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain
:
1.
kemampuan membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2.
kemampuan aktivitas
3.
kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga
aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari
segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan
keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi
dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008)
menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan.
Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang
didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam,
tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan
lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu
diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
3.1 Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari banyak
kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan
seki-tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan
sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa
pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi
secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas
hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik
terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus
seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan
kebiasaan shopping atau memborong
belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau
botol plastik, dan sebagainya.
Sering peraturan perundangan di-buat
terlambat dan baru muncul setel-ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat.
Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang
menyebabkan peraturan-ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan &
perundangan yang menyangkut Kehutanan
baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya,
namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus,
banjirpun dimana-mana.
3.2 Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Untuk menanggulangi masalah
lingkungan diperlukan perhatian selur-uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta.
Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek
kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata.
Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi
juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang
kuat, kita harus dapat mensyukuri dan
melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan
terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita
harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita
ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan
penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai
dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin
termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga
kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang
pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga
habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai
jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan
menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari
pengaruh ultra violet sinar mata-hari yang bisa menimbulkan berbagai macam
penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest seluruh
lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem
ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah,
tetapi harus dita-ngani secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus
termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi
mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini
harus di bayar mahal dengan ancaman
kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi
tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi dengan kerusakan
dan gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah bukanmerupakn
dongeng lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang terdokumentasikan.
Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian
lingkungan maka dibutuhakan beberapa strategi :
a.
Pendidikan Formal
Pendidikan formal pada tingkatan SD
dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan perencana
yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan sebuah
proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan hidup
pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar tidak
menambah beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5 sekolah
dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain.
b.
Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan suatu
media penyebaran pengetahuan yang baik
dalam jangka pendek mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan
non-formal adalah memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
c.
Melalui Penyuluhan
1).
Buanglah sampah pada tempat yang telah tersedia.
2).
Usahakan saluran air, parit, selalu
bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat menutup aliran air, sehingga
aliran air dapat lancar.
3).
Tanami pekarangan rumah dengan
tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau tanaman-tanaman yang ada manfaatnya
untuk membantu membersihkan udara di sekitar rumah. Dengan demikian akan
menjaga kesehatan badan
d.
Pendidikan Lingkungan
Pendidikan yang dimaksud disini
adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan
kepribadian serta kemampuan baik di
luar maupun di
dalam sekolah yang
berlangsung selama hidup
manusia.
Melalui pendidikan lingkungan di harapkan timbulnya
kesadaran masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan akan
semakin meningkat.
Pendidikan lingkungan ini bertujuan untuk menarik
perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah lingkungan hidup yang sedang
kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan
tujuan dan arah bagi masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
e.
Aplikasi Dalam Masyarakat
Karena penyampaian informasi serta
pendidikan lingkungan di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum cukup
unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di
dukung dengan aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud dari
aplikasi disini adalah penerapan informasi- informasi ilmiah dalam perilaku
setiap individu
Dengan demikian secara tidak langsung
masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa pentingmya menjaga lingkungan
serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang benar berkaitan dengan
pelestarian lingkungan.
4. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Sumber daya alam dan lingkungan hidup
merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup
lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan
fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan
merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya.
Namun kali ini kita akan hanya membahas tentang hubungan lingkungan dengan
pembangunan.
Pembangunan sumber daya alam dan
lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar
tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pemanfaatan sumber
daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang bagi peranserta masyarakat
dalam pemeliharaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
4.1 Program-Program Pembangunan
Dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan yang merupakan cerminan dari prioritas kegiatan yang akan dilakukan
dalam bidang pengelolaan lingkungan
hidup, maka program
tersebut memiliki tujuan
untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkelanjutan dalam kualitas
lingkungan hidup yang semakin baik dan sehat
1. Program Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan
atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan
kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang
berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu
lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industri pengolahan limbah
cair
b.
Melakukan pengawasan dan
pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan udara bersih
c.
Meningkatkan kepedulian dan
kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga
sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak
d.
Mengembangkan teknologi yang
berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan
dan industri yang ramah lingkungan
e. Meningkatkan kondisi dan kualitas sungai Ciliwung
f.
Meningkatkan sistem
penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati
g.
Melakukan pencegahan polusi
udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk pengendalian dampak polusi
udara pada kesehatan masyarakat
h.
Menerapkan sanksi hukum
terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
2.
Program Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program ini adalah
meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan,
pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam
yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan
transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya
pengendalian dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan
meningkatnya kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki
kepedulian dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang
dilakukan adalah:
a.
Melakukan pertimbangan
lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi bagi industri,
b.
Mempertimbangkan faktor
lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga,
industri dan transportasi
c.
Menetapkan indeks dan baku mutu lingkungan
d.
Meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yang ramah lingkungan
e.
Memantau kualitas lingkungan
secara terpadu dan terus menerus
f.
Meningkatkan kesadaran warga
kota akan hidup bersih dan sehat
g.
Memanfaatkan kearifan
tradisional dalam pemeliharaan lingkungan hidup
h.
Meningkatkan kepatuhan dunia
usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai masyarakat yang berwawasan
lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang, pemukiman dan industri yang konsisten dengan
pengendalian pencemaran lingkungan.
3.
Program Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini bertujuan untuk
menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya
meningkatkan penghijauan kota. Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas
dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota Jakarta yang teduh,
nyaman, sehat dan indah. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.
Mengembangkan dan memanfaatkan
ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan fungsinya serta
dinamika kehidupan masyarakat
b.
Meningkatkan kepedulian dan
kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya terciptanya ruang terbuka hijau
c.
Meningkatkan pemeliharaan taman
kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil pembangunan pertamanan.
4.
Program Penyerasian dan Keindahan
Lingkungan
Program ini bertujuan untuk
menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan
sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai
adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota Jakarta yang
nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah :
a. Meningkatkan kualitas estetika sarana keindahan kota
b. Menyusun rencana lingkup kegiatan sarana keindahan kota
c. Menyusun rencana persebaran, penempatan, dimensi sarana keindahan kota
d.
Menata dengan baik penempatan
ornamen dan street furniture, termasuk media luar ruang.
5. Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN
Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi
jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor
industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya
digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong
berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta
lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industri yang menggunakan teknologi
untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula
berupa pencemaran dan kerusakan
lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara
lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya
manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta
peralatan. Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut
dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1.
Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2.
Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman
3.
Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
4.
bahan – bahan buangan yang
dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5.
Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6.
Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola
hidup masyarakat.
7.
Timbulnya kecemburuan sosial.
Manusia sebagai penguasa lingkungan
hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
yang berakal budi
mampu merubah wajah
dunia dari pola
kehidupan
sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti
sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak
diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya.
Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap
kelangsungan lingkungan hidup. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup
karena faktor manusia, antara lain:
a.
Terjadinya pencemaran (pencemaran
udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.
Terjadinya banjir, sebagai dampak
buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah
aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.
Terjadinya tanah longsor, sebagai
dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara
langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup
antara lain:
a. Penebangan hutan
secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah
di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di
daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan
sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
5.1 Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Melestarikan lingkungan hidup merupakan
kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di
bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk
menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya
bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan
lingkungan ditindaklanjuti dengan
menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut
sebagai pembangunan
berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah
usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor
lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan
Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT
Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting,
yaitu:
a.
Gagasan kebutuhan, khususnya
kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b.
Gagasan keterbatasan, yaitu
keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun
masa yang akan datang.
Adapun
ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a.
Menjamin pemerataan dan keadilan.
b.
Menghargai keanekaragaman hayati.
c.
Menggunakan pendekatan integratif.
d.
Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini,
pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas,
tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a.
Menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c.
Menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1) Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab
terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya
memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal
yang dilakukan pemerintah antara lain:
a.
. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. . Menerbitkan
UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.
. Memberlakukan Peraturan Pemerintah
RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. .
Pada tahun 1991, pemerintah
membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
· Menanggulangi
kasus pencemaran.
·
Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
·
Melakukan penilaian analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL).
e. . Pemerintah
mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2) Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik,
masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian
lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. eberapa
upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan
hidup antara lain:
a. Pelestarian Tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan
banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah
menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang
berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan
tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur
yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika
hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan
berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan
cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi)
terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang
posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu
menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian Udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui
bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara
yang kotor karena debu atau pun asap
sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat
membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan
kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar,
dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan
sehat antara lain:
a.
Menggalakkan penanaman pohon atau
pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang
membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses
fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga
produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga
mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b.
Mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran
hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan
cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah
satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan
bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong
asap pabrik.
c.
Mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang
digunakan untuk pendingin pada AC maupun
kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat
bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut.
Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi,
karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar
angkasa yang dipancarkan
oleh matahari. Sinar
ultraviolet yang
berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan
menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya
karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus
berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali,
menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia
merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan
merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya
menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil
oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air. Upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan hutan:
a.
Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b. Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan sistem
tebang pilih dalam menebang pohon.
d. Menerapkan sistem
tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e.
Menerapkan sanksi yang berat bagi
mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga
sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak
disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut,
pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam
kelestarian laut dan pantai. Terjadinya
abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau
di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a. Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b.
Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan
habitat ikan dan tanaman laut.
c. Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
d.
Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem
ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya.
Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan
gangguan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna
merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya
yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya
adalah:
a.
Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
b. Melarang kegiatan
perburuan liar.
c. Menggalakkan
kegiatan penghijauan.
Manusia sebagai makhluk hidup selalu
berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya interaksi antara manusia dan
lingkungannya, mengakibatkan terjadinnya ketidakseimbangan ekologi, seperti
kerusakan tanah, pencemaran lingkungan dan masih banyak lagi. Keadaan ini
diperparah dengan adanya penggalian dan pemanfaatan sumber-sumber alam untuk
menunjang kehidupan manusia. Disamping itu di zaman globalisasi ini pertumbuhan
penduduk relatif lebih cepat. Yang menyebabkan kebutuhan manusia akan semakin
banyak. Namun hal tersebut tidak
seimbang dengan tingkat perekonomiannya. Hal ini yang mendorong manusia untuk
meningkatkan kegiatan perekonomiannya, dengan membangun kualitas dan kuantitas
perkonomian mereka agar tingkat perkembangan ekonominya sedapat mungkin lebih
besar daripada tingkat pertambahan penduduk. “Pada
hakekatnya pembangunan ekonomi adalah usaha atau kebijakan yang bertujuan untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat,memperbesar kesempatan kerja, meningkatkan
pemerataan pembangunan, meningkatkan peran lembaga ekonomi, dan mengusahakan
pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sekunder dan tersier.”
Pernyataan tersebut sesuai pula
dengan fenomena yang sedang terjadi di Indonesia sekarang ini. Dimana pemerintah gencar melakukan promosi ke luar
negeri untuk menarik para investor asing supaya
berdatangan ke Indonesia, dan menanamkan investasi. Sehingga sekarang ini
banyak kita lihat perusahaan swasta milik asing yang berdiri mulai dari sektor
industri, kuliner maupun pada bidang yang lainnya. Semua itu dilakukan oleh
pemerintah dengan harapan bisa meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat
Indonesia, yaitu dengan semakin luasnya lapangan pekerjaan. Disamping itu,
diharapkan pula penghasilan masyarakat indonesia tidak hanya berasal dari
sektor pertanian saja. Namun pembangunan-pembangunan tersebut pada umumnya
tidak memperhatikan aspek lingkungan. Sebagai contoh dengan adanya kegiatan
eksplorasi sumber daya alam secara besar-besaran untuk menunjang kegiatan
pembangunan tersebut. Yang menyebabkan adanya pencemaran dan perusakan terhadap
lingkungan yang merugikan baik bagi kehidupan masa kini maupun kehidupan yang
akan datang. Beberapa dampak dari adanya pemabangunan yang tidak memperhatikan
aspek lingkungan tersebut diantaranya yaitu semakin tingginya polusi udara
sebagai akibat dari banyaknya perusahaan industri yang menghasilkan asap
buangan yang kurang terkontrol dengan baik. Hal lainnya yaitu semakin
tercemarnya tanah dan air-air di sungai sebagai akibat dari buangan limbah dari
pabrik-pabrik. Dan masih banyak lagi kerusakan dan pencemaran lingkungan
lainnya sebagai akibat dari pembangunan yang tidak memperhatikan aspek
kelingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek
pembangunan serta pengambilan sumber daya alam harus disertai dengan :
1.
Strategi pembangunan yang sadar
akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
2.
Suatu politik lingkungan
se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih
baik untuk puluhan tahun yang akan
datang (kalau mungkin untuk selamanya).
3.
Eksploitasi sumber hayati
didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip
memanen hasil tidak akan menghancurkan daya
autoregenerasinya.
4.
Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan,
hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan
hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
5.
Usahakan agar sebagian hasil
pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat
proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
6. Pemakaian
sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.
( Imam, S, 2003, Lingkungan
Hidup dan Kelestariannya, Bandung: P. T. Alumni ) Dengan
memperhatikan aspek-aspek tersebut, diharapkan
bisa menghindari pembangunan yang merusak dan mencemari lingkungan. Disamping itu
kesejahteraan manusia juga akan tetap terdukung, dengan seimbangnya antara proses pembangunan dan keadaan alam
sekitar yang tidak rusak dan tidak tercemar. Namun semua hal itu juga
tergantung pada “pengelola” dengan segala tanggung jawab dan kesadaran
untuk tetap memelihara sumber daya alam yang tersedia agar tetap terjaga lestari.
DAFTAR PUSTAKA
http://agus_dh.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3709/Baku+Mutu+Lingkun
gan+dan+Mekanisme+Pemantauan+(presentation).pdf
http://www.law.unsyiah.ac.id/49-POLITIK-HUKUM-PENETAPAN-BAKU-
MUTU-LINGKUNGAN-SEBAGAI-INSTRUMEN-PENCEGAHAN-
PENCEMARAN-LINGKUNGAN-HIDUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar